Hukum Menikah di Tengah Pandemi
Kamu ingin menikah, tetapi bingung dengan kondisi pandemi saat ini ? Padahal kamu sudah merencanakan pernikahan dari jauh hari sebelumnya. Haruskah kamu menunda lagi untuk menikah hingga pandemi ini selesai ? Atau kamu akan tetap melaksanakan pernikahan ? Sebelum melaksanakan pernikahan, baiknya kamu mengetahui apa hukum menikah di tengah pandemi.
Hal ini untuk melancarkan acara pernikahan kamu agar berjalan mulus dan sukses. Jangan sampai pesta pernikahan kamu yang harusnya membawa kebahagiaan, malah menjadi penyebab penyebaran virus. Kita harus terus bersatu melawan wabah ini agar segera pergi dari bumi kita tercinta. Kamu pasti tidak mau bukan selamanya hidup dalam lingkaran wabah ini ?
Hukum Resepsi dan Hukum Nikah di Tengah Pandemi
Bagaimana status zona daerah tempat tinggalmu ? Berstatus zona merah atau zona hijau ? Hal tersebut harus kamu ketahui dahulu sebelum mengadakan pesta pernikahan. Agar kamu dapat mengambil keputusan untuk mengadakan acara pernikahan yang seperti apa. Dan sudahkah kamu mengetahui bagaimana hukum resepsi dan hukum nikah di tengah pandemi ? Baik dari sisi hukum agama maupun dari sisi hukum negara.
Mari kita simak penjelasannya berikut ini !
1. Hukum resepsi dalam sisi agama
Resepsi adalah acara pesta untuk merayakan pernikahan setelah kedua mempelai sah menjadi pasangan suami istri. Oleh karena itu, ada atau tidak adanya resepsi dalam pernikahan, pernikahan tersebut tetap sah. Baik dari sisi hukum agama maupun dari sisi hukum negara. Sepertinya bukan menjadi suatu masalah jika pernikahan tanpa resepsi. Lumayan mengurangi biaya pernikahan karena tidak resepsi.
2. Ketentuan resepsi pernikahan saat wabah
Jika kamu tetap ingin melaksanakan resepsi pernikahan, pastikan kamu memenuhi beberapa persyaratan ini. Pertama, pastikan semua orang yang ada saat resepsi negatif dari Covid19. Kedua, jangan mengundang banyak orang. Maksimal 20 persen dari kapasitas ruang saat melaksanakan resepsi. Dan terakhir, untuk waktu acara jangan terlalu panjang. Jika biasanya pagi sampai tengah malam, maka perpendeklah menjadi pagi sampai siang hari.
3. Peraturan Kapolri
Kalau dilihat dari peraturan kapolri, kita sangat tidak dianjurkan untuk mengadakan acara apa pun yang melibatkan banyak orang. Termasuk menggelar resepsi pernikahan. Karena sudah pasti sangat banyak orang yang akan berkumpul dalam sebuah ruangan. Meskipun belum ada larangan secara tertulis untuk melaksanakan resepsi yang akan membuat anda masuk penjara. Atau minimal terkena denda.
4. Pernikahan secara online
Mungkin pilihan ini sangat menarik dan aman untuk kamu lakukan. Namun, sah kah nikah secara online dari sudut pandang agama ? Dalam agama Islam hal ini boleh dan sah. Asalkan memenuhi persyaratan akad nikah. Ada dua orang saksi, ada wali, ada mempelai pria, dan ucapan ijab kabul dapat didengar juga dipahami oleh kedua saksi tersebut. Kamu bisa melakukan nikah online melalui sambungan telepon atau video call. Sangat praktis bukan ?
Baik, seperti itulah penjelasan hukum resepsi dan hukum nikah di tengah pandemi dari sisi agama dan negara. Untuk kamu yang ingin menikah dalam kondisi pandemi, semoga acaranya berjalan lancar, bebas virus, dan menjadi keluarga yang bahagia. Jangan melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ada. Karena peraturan tersebut berfungsi untuk kenyamanan kita bersama. Tetap patuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari virus covid19.