Tuntunan Khitbah atau Melamar Dalam Islam
Khitbah atau melamar biasanya dilaksanakan setelah proses taaruf dan nazhor. Dimana ini dilakukan ketika kedua belah pihak telah saling mengenal satu sama lain. Dan mereka telah melihat parasnya. Khitbah dalam pengertiannya adalah prosesi lamaran dimana pihak keluarga calon mempelai pria bersilaturahmi ke rumah calon mempelai wanita. Biasanya dalam tujuan akan mengungkapkan keinginan untuk menikahi calon mempelai wanita dengan bahasa yang jelas.
Hukum khitbah dalam syariat islam adalah sunnah. Sesuai dengan informasi dari Imam Mawardi di kitabnya mengungkapkan ketahuilah bahwa khitbah nikah sebelum acara lamaran itu hukumnya sunnah.
Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan sesuai dengan firman Allah swt di surat Ar Rum 21: Di antara tanda tanda kebesaran Allah adalah Dia menciptakan untuk kalian istri istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan diantara kalian kecintaan dan kasih sayang.
Pernikahan dalam ajaran agama kita adalah wadah untuk berkasih sayang. Demi terwujudnya tujuan mulia ini, ajaran agama kita menuntut supaya kita memilih calon pasangan yang sholeh. Karena kesolehan suami atau istri akan memberikan hal baik dalam kehidupan berumah tangga. Karena kehidupan rumah tangga penuh dengan problematika.
Sesuai dengan firman Allah Swt di surah Ath Thalaq ayat 2-4: Barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah memberikan jalan keluar baginya dan memberikan rezeki dari yang tidak disangka sangka. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah memudahkan segala urusannya.
Proses Khitbah
Kembali dengan pembahasan kita tadi, ketika kedua belah pihak telah melalui proses taaruf dan telah selesai nazhor maka tahap berikutnya adalah tahap khitbah. Dalam tahap ini harus ada ungkapan dengan maksud tujuan jelas seperti ungkapan ini saya ingin menikahi putri Bapak.
Sesuai dengan hadis nabi seseorang dilarang menikah tanpa izin darinya. Biasanya kalau ia seorang janda maka ia harus diminta persetujuannya dengan cara terang terangan oleh wali ketika hendak dinikahkan. Sedangkan kalau ia gadis, tanda setujunya cukup dengan diam. Karena biasanya sang gadis itu malu untuk menyatakan dengan terang.
Diam disini berarti ia mau dan ia ridha akan hal itu. Diam disini bukan berarti untuk menolak. Biasanya wali paham akan tanda tanda itu. Pola cara khitbah bisa saja berbeda beda. Hal ini tergantung situasi dan kondisi pada saat itu. Pola khitbah bisa saja dengan cara si pria mendatangi wali calon mempelai wanita lalu mengutarakan niatnya. Cara kedua dapat berupa mengutus kerabat atau perantara untuk mengemukakan tujuan khitbah itu. Atau pola lain dapat berupa melalui surat.
Calon mempelai pria bisa saja memilih cara yang tepat. Berdasarkan catatan imam An Nawawi dalam kitab Al adzkir untuk prosesi khitbah itu dapat dengan cara seseorang membaca hamdalah, menyebut pujian kepada Allah swt, sholawat untuk Rasulullah setelah itu membaca kalimat syahadat. Sehabis itu ungkapkan tujuan kedatangan dengan cara mengungkapkan dengan jelas kedatangan kami kepada keluarga bapak untuk melamar putri bapak.
Untuk kasus lain ada wali dari pihak wanita yang melamar pihak laki laki. Hal itu boleh dalam ajaran agama islam dan tidak dilarang. Karena hal itu bertujuan baik untuk meminta restu menyatukan dua insan manusia dalam ikatan suci pernikahan. Pastikan calon yang dilamar tersebut belum memiliki pasangan atau belum dilamar pihak orang lain.
Sesuai dengan hadis diriwayat Al Bukhari dan muslim janganlah salah seorang diantara kalian melempar diatas lamaran orang lain sehingga pelamar sebelumnya meninggalkannya atau memberi ijin. Jika lamaran telah di jawab calon mempelai wanita maka khitbah akan berlanjut dengan proses penentuan waktu, tempat, dan konsep pernikahan yang akan dilakukan.